![]()
ANTARA
![]()
Banjarbaru terapkan aturan khusus selama RamadhanANTARAIa menjelaskan Peraturan Daerah Banjarbaru No. 4/2005 antara lain berisi ketentuan khusus mengenai kegiatan usaha rumah makan, restoran, dan tempat hiburan selama Ramadhan. Ketentuan itu melarang pengelola kedai atau rumah makan buka pada ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar