Senin, 05 Januari 2015

Vonis Mati Untuk Ramadhan Gumilang

Kabar IndonesiaVonis Mati Untuk Ramadhan GumilangKabar IndonesiaKabarindonesia - Tangerang, Majelis hakim PN Tangerang dipimpin Jamuka Sitorus SH menjatuhkan vonis mati pembantai keluarga pacar Dewi, Ramadhan Gumilang alias Gugun. Vonis Tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar