Selasa, 19 November 2013

Tantowi Yahya Bantah Terima Aliran Dana TVRI




Laporan Wartawan Berita-Seputar-Ramadhan.BlogSpot.com.com, Ferdinand Waskita

Berita-Seputar-Ramadhan.BlogSpot.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya membantah kabar yang menyebutkan dirinya menerima uang terkait kisruh TVRI. Politisi Golkar itu mengaku juga menerima pesan singkat yang berisi tudingan tersebut.


'Ya kita juga dapat SMS itu. Komisi I akan memanggil semua nama-nama yang disebut dalam SMS itu untuk klarifikasi,' kata Tantowi Yahya ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2013).


Tantowi menegaskan pesan singkat tersebut fitnah dan menghasut. Ia menduga pesan singkat tersebut berasal dari kelompok-kelompok di TVRI yang merasa akan tersingkir dengan revitalisasi TVRI.


'Dewan pengawas tadinya akan memecat semua anggota direksi kecuali direktur umum,' kata Tantowi.


Tetapi, Komisi I tidak menyetujui usulan tersebut.


'Karena dugaan kesalahan yang dialamatkan dewan pengawas ke direksi terdengar sumir dan terkesan adanya tekanan dari pihak tertentu,' ungkapnya.


Sedangkan Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan menegaskan pihaknya tidak pernah mengutus siapa pun melakukan pertemuan di luar DPR.


'Kami tidak pernah rapat di luar forum dan tidak pernah mengutus siapa pun,' kata Pohan.


Sebelumnya beredar pesan singkat yang berisi adanya uang sebesar Rp 3 miliar dari Direksi TVRI kepada Komisi I DPR. Pesan tersebut menyebar di kalangan wartawan hari ini, Senin (18/11/2013).


Dalam pesan singkat tersebut berisi tiga anggota Komisi I DPR yang disebut menerima yakni Hayono Isman (Fraksi Partai Demokrat), Evita Nursanty (Fraksi PDI Perjuangan), dan Tantowi Yahya (Fraksi PDI Perjuangan).


Uang itu diduga untuk mengubah keputusan Komisi I DPR terkait rekomendasi pemecatan direksi TVRI. Uang disiapkan oleh mantan Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin. Uang itu kemudian diserahkan kepada tiga anggota komisi I itu di Bandung, Jawa Barat.


Pesan singkat itu ternyata juga diterima oleh anggota Komisi I DPR yakni Max Sopacua, Ramadhan Pohan dan Tantowi Yahya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar